Berita KPU Daerah

Inspirasi Githa, Dosen yang Peduli Perjuangkan Hak Pilih

Purwokerto, kpu.go.id - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin haknya untuk memilih dan dipilih. Meski demikian karena beberapa sebab, ada kondisi dimana hak tersebut bisa hilang atau terabaikan. Bisa karena putusan pengadilan, pindah pindah status (TNI/Polri) atau terabaikan karena pindah domisili.

Namun untuk konteks pindah domisili, sepertinya hal ini tidak berlaku buat Githa Fungie Galistiani, dosen Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tetap berupaya memperjuangkan haknya di Pemilu 2019 tetap terjaga, meski posisinya di 19 April 2019 nanti dirinya sedang tidak berada di Tanah Air.

Ya, untuk empat tahun kedepan Githa yang keseharian mengajar mata kuliah Farmasi Klinik dan Komunitas akan menjalani studi S3 di University of Szeged, Hongaria. Yang bersangkutan berhasil mendapat beasiswa Stipendium Hungaricum dari kampus yang menempati ranking 708 dunia tersebut.

Atas dasar ini pula, Githa yang sadar akan hak pilih kemudian mengurus persyaratan pindah memilih (form A5) di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Ditemui disela proses kepengurusan pindah memilih Rabu (29/8/2018), perempuan berkacamata ini menegaskan tekad dirinya untuk tetap memberikan hak suaranya meski tengah berada di luar negeri. Dia meyakini satu suara yang diberikannya nanti turut menentukan sosok pemimpin untuk lima tahun ke depan.

Githa yang saat ini berusia 31 tahun juga mengatakan bahwa disetiap proses pemilihan maupun pemilu, dirinya tidak pernah absen untuk ikut memilih. Begitu pun saat dirinya nanti sudah tinggal di negara yang beribukota di Budapest tersebut. “Saya akan tetap bisa memilih di Kedubes RI di Hongaria untuk Pemilu 2019 besok,” tutur dia.

Terakhir, Githa mengajak kepada WNI yang mungkin berencana tinggal diluar negeri dalam waktu panjang atau tidak berada di Tanah Air pada hari pencoblosan untuk segera mengurus persyaratan pindah memilih (formulir A5) di KPU tempat tinggalnya masing-masing. “Lagipula proses mengurusnya juga cepat, praktis dan gratis,” kata Githa. (rfk/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 881 kali